Pelayanan transfusi darah sebagai salah satu upaya kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan sangat membutuhkan ketersediaan darah atau komponen darah yang cukup, aman, mudah diakses dan terjangkau oleh masyarakat. Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan transfusi darah yang aman, bermanfaat, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Darah dan produk darah memegang peranan penting dalam pelayanan kesehatan. Ketersedian, keamanan dan kemudahan akses terhadap darah dan produk darah harus dapat dijamin. Terkait dengan hal tersebut, sesuai dengan World Health Assembly (WHA) 63.12 on Availability, safety and quality of blood products, bahwa kemampuan untuk mencukupi kebutuhannya sendiri atas darah dan produk darah (self sufficiency in the supply of blood and blood products) dan jaminan keamanannya merupakan salah satu tujuan pelayanan kesehatan nasional yang penting. ( PMK No 91 Tahun 2015 )

UTDRS 1

    UTD RSUD Ngudi Waluyo Wlingi secara resmi telah ditetapkan sebagai  UTD Kelas Pratama berdasarkan Sertifikat Standart Penetapan Penyelenggaraan UTD Kelas Pratama di Rumah Sakit Pemerintah Nomor T /440/756/409.104/2022 oleh Bupati Blitar . Dengan ditetapkan sebagai UTD maka pelayanan transfuse darah menjadi lebih lengkap . Hal ini tentu juga akan meningkatkan kualitas layanan di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi sebagai rumah sakit rujukan masyarakat di Blitar Raya dan sekitarnya .

UTD kelas pratama memiliki kemampuan pelayanan paling sedikit meliputi:

  • Melakukan perencanaan kegiatanpelayanan darah;
  • Melakukan pengendalian dokumen pelayanan darah;
  • Melakukan pengawasan mutu pelayanandarah;
  • Melakukan monitoring dan evaluasi pelayanan darah;
  • Melakukan pencegahan dan pengendalian infeksi;
  • Melakukan penanganan limbah;
  • Melakukan rekrutmen calon pendonor Darah;
  • Melakukan pemeriksaan seleksi calonpendonor darah;
  • Melakukan pengambilan darah lengkap pada pendonor;
  • Mengolah whole blood menjadi komponen darah atas permintaan klinisi;
  • Memproduksi jenis komponen darah whole blood dan packed red cell;
  • Melakukan uji saring terhadap Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah (IMLTD) dengan metode pemeriksaan rapid test dan slide test malaria untuk daerah endemis;
  • Melakukan notifikasi pendonor reaktif IMLTD;
  • Melakukan pemeriksaan konfirmasi golongan darah ABO dan rhesus pendonor dengan metode slide/tabung/gel;
  • Melakukan penyimpanan darah dan komponen darah;
  • Melakukan pendistribusian dan transportasi darah;
  • Melakukan pemeriksaan pra-transfusi dengan metode slide/tabung/gel; dan
  • Melakukan rujukan kasus uji saring darah terhadap IMLTD, kasus serologi golongan darah, dan kasus reaksi transfusi darah.