Semakin hari, jumlah pecandu di Indonesia semakin bertambah. Hal ini tentunya harus mendapatkan penanganan yang lebih serius dari semua komponen, baik pemerintah, swasta serta komponen masyarakat lainnya,
Berdasarkan data yang ada rata-rata penanganan perkara tindak pidana narkotika di Indonesia tiap tahunnya menghasilkan 131.421 orang terpidana. Total keseluruhan narapidana narkotika sekarang ini sebanyak 272.322 orang. Dan ini merupakan salah satu penyebab banyak lapas yang overload kapasitas . Oleh karenanya, perlu penanganan dari seluruh stakeholder.
Pemberian restorative justice ini merupakan bentuk reorientasi dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika. Terlebih, Korps Adhyaksa mendorong optimalisasi proses rehabilitasi dibanding proses pemenjaraan penyalahgunaan narkoba.
Atas dasar hal tersebut, pembentukan balai rehabilitasi merupakan tindakan nyata sebagai sarana menampung para pecandu narkotika di seluruh Indonesia dan dapat menjadi solusi dari persoalan Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia yang cenderung over capacity
Kejaksaan Negeri Blitar bersama RSUD Ngudi Waluyo Wlingi membuka layanan khusus rehabilitasi korban penyalahgunaan Napza. Kajari Blitar , Erry Pudyanto Marwantono . S.H.,M.H didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar , dan Wakil Direktur Umum dan Keuangan meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhiyaksa di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi . Dengan fasilitas dan SDM yang memadai balai rehabilitasi napza nantinya diharapkan mampu menjadi alternatif penyelesaian perkara khususnya korban penyalahgunaan Napza sehingga para penyintas tidak hanya diberi efek jera melalui masa hukuman tapi juga dapat dipulihkan seperti sedia kala.
Semua komponen masyarakat diharapkan untuk selalu bersinergi dalam mendukung Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa .Pemberian rehabilitasi kepada penyalahgunaan narkoba bisa digunakan dengan pendekatan keadilan resotatif (restorative justice).