RSUD “Ngudi Waluyo” Wlingi Berkomitmen Ikut Serta Melaksanakan Maklumat Pelayanan
Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. Menurut Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka Pelayanan Publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelaksanaan Pelayanan Publik yang sebagaimana diamanatkan tersebut harus diselenggarakan dengan prima sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik sehingga dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan.
Pelayanan publik secara berkelanjutan harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan Pelayanan Publik. Penyelenggaraan Pelayanan Publik masih dihadapkan pada kondisi belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal tersebut disebabkan oleh ketidaksiapan untuk menanggapi terjadinya transformasi nilai yang berdimensi luas serta dampak berbagai masalah yang kompleks . RSUD “Ngudi Waluyo”Wlingi sebagai salah satu rumah sakit pemerintah tipe B dengan akreditasi paripurna yang lingkup kerjanya selalu berhubungan dengan pelayanan pasien, berkomitmen penuh untuk ikut serta menjalankan maklumat pelayanan agar pasien terlayani dengan baik sesuai dengan prosedur yang ada.
