Sosialisasi Pengantar Hukum Kesehatan Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi
Wlingi, 19 November 2024 – RSUD Ngudi Waluyo Wlingi menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pengantar hukum kesehatan yang mengkaji Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan Aula Gatutkaca lantai 4 ini menghadirkan Rifka Jaksanti Putri, SH, M.Kn., selaku Kasubsi Pertimbangan Hukum Bidang Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, sebagai narasumber utama.
Acara dibuka oleh Plt. Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, dr. Triwahyuning Rahmawaty, MMRS. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya pemahaman hukum kesehatan dalam mendukung pelayanan kesehatan yang profesional, aman, dan sesuai regulasi.
Sosialisasi ini diikuti oleh berbagai unsur rumah sakit, termasuk jajaran manajemen, Komite Medik, Komite Profesi Lain, Komite Keperawatan, Komite Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Satuan Pengawas Internal, serta beberapa dokter spesialis.
Rifka Jaksanti Putri, SH, M.Kn., dalam pemaparannya, menjelaskan poin-poin penting terkait penerapan UU No. 17 Tahun 2023, khususnya dalam lingkup layanan kesehatan. Sesi dilanjutkan dengan wawancara yang membuka ruang diskusi interaktif, sehingga para peserta dapat memperoleh pemahaman lebih mendalam tentang implementasi hukum kesehatan di lingkungan rumah sakit.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen RSUD Ngudi Waluyo Wlingi untuk terus meningkatkan kompetensi dan kesadaran hukum seluruh elemen rumah sakit demi memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berintegritas.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Humas RSUD Ngudi Waluyo Wlingi
📞 ( 081130510088)
✉️ (
