Kegiatan pemeriksaan ini mencakup berbagai aspek, salah satunya adalah evaluasi terhadap pembangunan fisik yang telah dilaksanakan selama tahun 2024. Salah satu fokus utama yang diperiksa adalah proyek pembangunan gedung rawat inap delapan lantai, yang merupakan bagian dari upaya RSUD Ngudi Waluyo Wlingi dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Blitar dan sekitarnya.
Tim pemeriksa dari BPK diterima langsung oleh Direktur RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, didampingi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang bertanggung jawab dalam proses pembangunan gedung tersebut. Dalam pertemuan ini, tim pemeriksa melakukan verifikasi terhadap dokumen laporan keuangan, mencocokkan data anggaran dengan realisasi pelaksanaan, serta meninjau langsung hasil pembangunan.
Selain pemeriksaan fisik terhadap proyek pembangunan, BPK juga menelaah berbagai aspek administratif, termasuk sistem pengadaan barang dan jasa, pencatatan aset, serta penggunaan anggaran secara keseluruhan. Seluruh proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran yang telah dialokasikan digunakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Direktur RSUD Ngudi Waluyo Wlingi menyampaikan bahwa pihak rumah sakit berkomitmen penuh untuk menjaga transparansi dalam pengelolaan keuangan serta mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Ia juga menegaskan bahwa pembangunan gedung rawat inap delapan lantai ini merupakan langkah strategis dalam pengembangan fasilitas kesehatan, guna memberikan pelayanan yang lebih baik dan komprehensif kepada masyarakat.
Diharapkan, hasil pemeriksaan ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi pihak rumah sakit dalam meningkatkan tata kelola keuangan serta kualitas layanan. RSUD Ngudi Waluyo Wlingi juga berkomitmen untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak guna mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih optimal dan berdaya saing.
Dengan adanya pengawasan ketat dari BPK dan Inspektorat, diharapkan seluruh program pembangunan yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai dengan standar dan prinsip tata kelola yang baik, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
( HUMAS 2025 )