Dalam sambutanya Bupati Blitar menjelaskan , sebagai bentuk upaya untuk memenuhi tuntutan layanan agar pelayanan public meningkat di lngkup kesehatan , hadirnya e-BLUD sangat membantu . Tidak hanya sebagai salah satu pola sebagai pengendalian keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat , namun juga sebagai upaya untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat dengan tanpa mencari keuntungan dan transparan“Sistem aplikasi e-BLUD menjadi sistem yang mendokumentasikan administrasi perencanaan , penganggaran , pelaksanaan , penatausahaan , pertanggung jawaban serta pelaporan keuangan BLUD secara real time ,” ungkap Bupati Blitar .
Acara yang berlangsung selama dua hari itu bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan optimalisasi layanan kesehatan, diikuti oleh peserta dari RSUD Ngudi Waluyo Wlingi , RSUD Srengat dan Puskesmas se –Kabupaten Blitar untuk mempersiapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam bentuk sistem aplikasi e-BLUD (eletronik Badan Layanan Umum Daerah).
Kemendagri sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 981/4092/KEUDA tanggal 2 Oktober 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Untuk mempermudah penerapan pedoman ini, juga telah disiapkan sistem aplikasi pengelolaan keuangan BLUD (e-BLUD) yang dapat digunakan oleh BLUD agar pengelolaan keuangan, penatausahaan serta pertanggungjawaban lebih akuntabel.Sistem aplikasi e-BLUD dirancang secara online untuk memudahkan pengguna dalam mengakses data di mana dan kapan saja berdasarkan manajemen user yang sistematis sesuai tugas dan fungsinya sebagai pengelola keuangan BLUD.
Maksud dan tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pengetahuan kepada seluruh BLUD dalam melakukan administrasi pengelolaan keuangan BLUD. Kegiatan ini juga berguna untuk menginformasikan regulasi maupun pengembangan aplikasi e-BLUD tersebut. Pada akhirnya, hasil yang diharapkan dari sosialisasi ini adalah agar seluruh BLUD dapat menerapkan pengelolaan keuangan BLUD yang terstandar dan tidak berbeda-beda antar BLUD di daerah-daerah sesuai peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi BLUD.Sehingga, nantinya dapat menghasilkan laporan keuangan yang akuntabel, handal, dan relevan untuk mencapai tujuan BLUD memberikan pelayanan dasar yang baik bagi masyarakat di daerah.
( UAZ )