Akuntabilitas merupakan wujud pertanggungjawaban keberhasilan maupun pelaksanaan kegiatan yang telah diamanahkan kepada masing-masing entitas organisasi. Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap rumah sakit harus memiliki organisasi yang efektif, efisien dan akuntabel. Pasal 36 menyebutkan setiap rumah sakit harus menyelenggarakan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang baik.

Dalam sambutannya Direktur RSUD “Ngudi Waluyo” Wlingi, dr.Endah Woro Utami, MMRS., mengucapkan terima kasih atas apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Blitar yang sudah memberikan penghargaan tersebut dan akan terus memacu dalam mengelola organisasi rumah sakit sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

penghargaanakuntabilitas 1

Demikian juga saat Inspektur Pemerintah Kabupaten Blitar Agus Chunanto, SH., MH. Memberikan sambutannya, RSUD “Ngudi Waluyo” Wlingi mendapatkan nilai SAKIP BB yang ini berarti bahwa rumah sakit telah melaksanakan perencanaan, pelaporan, pengukuran kinerja dan monitoring setiap kegiatan yang ada di RSUD “Ngudi Waluyo” Wlingi. Dan ini sesuai dengan misi Bupati Blitar pada point 3 yaitu pengoptimalan kinerja Pemerintahan yang akuntabel, inovatif dan berintegritas.

Tata kelola rumah sakit yang baik adalah penerapan fungsi-fungsi manajemen rumah sakit yang berdasarkan prinsip-prinsip tranparansi, akuntabilitas, independensi dan responsibilitas, kesetaraan dan kewajaran, akuntabilitas kinerja instansi pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). SAKIP merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instasi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban (humas/as)