BLITAR — RSUD Ngudi Waluyo Wlingi memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kendala administrasi denda pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berdampak pada tertundanya rencana operasi seorang pasien. Rumah sakit telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan serta melakukan tindak lanjut bersama pihak terkait untuk memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarga.
Permasalahan tersebut berkaitan dengan ketentuan denda pelayanan JKN yang dapat berlaku dalam kondisi tertentu setelah kepesertaan aktif kembali. Dalam hal ini, status kepesertaan yang aktif perlu dibedakan dari ketentuan denda pelayanan yang mungkin masih berlaku sesuai peraturan JKN.
Berdasarkan penjelasan BPJS Kesehatan, ketentuan denda pelayanan diatur dalam Pasal 42 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Ketentuan tersebut mencakup pelayanan rawat inap tingkat lanjutan dalam periode 45 hari setelah kepesertaan aktif kembali akibat pelunasan tunggakan, sesuai persyaratan yang berlaku.
Humas RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Ulfa Azizatuddiyanah, menjelaskan bahwa rumah sakit memahami perhatian dan kekhawatiran masyarakat terhadap permasalahan tersebut. Menurutnya, koordinasi dengan BPJS Kesehatan dilakukan untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada pasien dan keluarga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami memahami kekhawatiran pasien dan keluarga terkait kendala yang terjadi. RSUD Ngudi Waluyo Wlingi telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memperoleh penjelasan mengenai ketentuan yang berlaku, sekaligus melakukan tindak lanjut bersama pihak terkait. Kami juga menjadikan hal ini sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kejelasan informasi dan komunikasi kepada pasien maupun keluarga,” jelas Ulfa.
Sebagai bagian dari tindak lanjut, pada Senin, 26 Oktober 2026, jajaran RSUD Ngudi Waluyo Wlingi bersama BPJS Kesehatan Kabupaten Blitar dan perwakilan Kelurahan Beru melakukan kunjungan ke kediaman keluarga pasien. Kunjungan tersebut bertujuan memberikan penjelasan lebih lanjut sekaligus memastikan adanya komunikasi dan tindak lanjut atas permasalahan yang dihadapi.
Dalam koordinasi tersebut, rencana operasi dijadwalkan ulang, sesuai surat kontrol dari Poliklinik Urologi. Berdasarkan penjelasan BPJS Kesehatan, jadwal tersebut berada di luar periode 45 hari setelah kepesertaan aktif kembali. Pelaksanaan pelayanan tetap mengikuti persyaratan administrasi dan ketentuan JKN yang berlaku.
Ulfa menambahkan bahwa pelayanan rumah sakit tidak hanya berkaitan dengan tindakan medis, tetapi juga mencakup penyampaian informasi yang jelas serta pendampingan kepada pasien dan keluarga selama proses pelayanan.
“Bagi kami, kejelasan informasi merupakan bagian penting dari mutu pelayanan. Karena itu, kami berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi, meningkatkan komunikasi yang mudah dipahami, serta mengedepankan pendekatan yang humanis kepada pasien dan keluarga,” tambahnya.
RSUD Ngudi Waluyo Wlingi berkomitmen melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan, khususnya dalam penyampaian informasi terkait administrasi pelayanan dan koordinasi dengan pihak penjamin. Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami prosedur pelayanan dengan lebih baik sekaligus meningkatkan kualitas pengalaman pasien selama memperoleh layanan kesehatan.
Melalui komitmen tersebut, RSUD Ngudi Waluyo Wlingi terus berupaya menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan pasien.
RSUD Ngudi Waluyo Wlingi — Melayani Sepenuh Hati.