Pada kegiatan itu disampaikan materi seputar pengertian gratifikasi , aturan hukum tentang gratifikasi , ancaman hukuman hingga alur pelaporan penerimaan gratifikasi.
Gratifikasi sendiri adalah suatu Pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas, penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma - cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima dari dalam negeri maupun luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan
Maksud dan tujuan dari diselenggarakannya sosialisasi ini adalah memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai korupsi dan gratifikasi, menciptakan budaya anti gratifikasi dalam diri pegawai negeri atau pejabat penyelenggara negara, mencegah agar tidak terjadi konflik kepentingan, dalam rangka membangun integritas ..
Direktur RSUD Ngudi Waluyo Wlingi , dr.Endah Woro Utami menyampaikan apresiasi yang baik atas kegiatan ini .Hal ini merupakan wujud komitmen dari seluruh jajaran di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi dalam menciptakan pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi , kolusi dan nepotisme .
Di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi sudah terbentuk Tim UPG yang menangani gratifikasi di lingkup rumah sakit . Tugas dari Tim UPG ini adalah menerima laporan penerimaan gratifikasi serta menindaklanjuti laporan tersebut untuk diteruskan kepada Tim UPG Kabupaten Blitar dalam hal ini melalui Inspektorat Kabupaten Blitar.




